ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI DAN WALI SANTRI
PONDOK PESANTREN AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO
(HIMAWAN)

 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan HIMAWAN terjadi atas :

  • Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota yaitu setiap orang islam, aqil, baligh, laki-laki dan perempuan yang pernah ta’allum di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Roudlotut Thullab, Al-Fathimiyyah dan An-Nawawi Berjan Purworejo.
  • Wali santri.
  • Anggota luar biasa adalah setiap orang islam aqil baligh, menyetujui dan mengikuti aqidah, azas dan usaha-usaha organisasi HIMAWAN.

BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2

Penerimaan anggota menganut cara aktif dan diatur dengan cara: setiap orang yang pernah ta’allum di Pondok Pesantren Miftahul Huda Roudlotut Thullab, Al-Fathimiyyah dan An-Nawawi Berjan Purworejo, dan Wali Santri.

Pasal 3

  1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan HIMAWAN karena permintaan sendiri secara tertulis.
  2. Seseorang yang tidak memenuhi sarat-sarat menjadi anggota organisasi HIMAWAN.
  3. Seseorang dinyatakan diberhentikan dari keanggotaan keorganisasian HIMAWAN karena melanggar tata aturan organisasi yang diputuskan melalui Musyawarah pengurus pusat.

Pasal 4

Anggota Organisasi HIMAWANberkewajiban:

  • Menjaga nama baik almamater Organisasi HIMAWAN.
  • Setia dan taat kepada Organisasi HIMAWAN.
  • Menghadiri kegiatan Organisasi HIMAWAN.
  • Bersungguh-sungguh membantu kesuksesan langkah dan perjalanan Organisasi HIMAWAN.
  • Bertanggung jawab terhadap ketentuan yang diamanatkan Organisasi HIMAWAN.

 

Pasal 5

Anggota Organisasi HIMAWANberhak :

  • Mengemukakan pendapat dalam setiap permusyawaratan.
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditentukan.
  • Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara yang arif dan bijaksana.
  • Mendapat manfaat dari kegiatan-kegiatan organisasi HIMAWAN.

BAB IV
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 6

Tingkat kepengurusan HIMAWAN terdiri dari:

  • Pengurus Pusat(PP).
  • Pengurus Daerah(PD).
  • Koordinator Daerah.

Pasal7

Pengurus Pusat adalah kepengurusan organisasi ditingkat pusat yang berkedudukan di Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan, Purworejo.

Pasal 8

Pengurus Daerah adalah pengurus organisasi HIMAWAN di tingkat Kabupaten, Kota Madya, Karisidenan atau Provinsi.

Pasal 9

Koordinator Daerah adalah perwakilan organisasi HIMAWAN di daerah tertentu yang belum dimungkinkan terbentuknya kepengurusan daerah.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
Pasal 10

Pengurus pusat terdiri atas pelindung, penasihat dan pengurus harian yang terdiri dari 1(satu) orang Ketua Umum, 4 (empat) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris Umum, 4 (empat) orang sekretaris, 3 (orang) bendahara dan departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.

Pasal 11

Koordinator daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang anggota.

Pasal 12

Pengurus daerah terdiri atas pelindung penasihat dan pengurus harian yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 2 (dua) orang sekretaris, 2 (dua) orang bendahara dan departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.

BAB VI
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 13

  1. Untuk menjadi pengurus pusat yang sah, dipilih dari pengurus pusat dan pengurus daerah melalui Musyawarah Kubro.
  2. Musyawarah Kubro dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 (satu) pengurus pusat dan utusan daerah.
  3. Peserta musyawarah adalah utusan pengurus pusat dan pengurus daerah. Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 (satu) dari peserta musyawarah.

 

BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 14

Pemilihan dan penetapan pengurus organisasi HIMAWAN pusat, dilaksanakan oleh Musyawarah Kubro.

 

BAB VIII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 15

Apabila terjadi lowongan pengurus maka jabatan tersebut dapat diisi oleh anggota pengurus dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus.

BAB IX
PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 16

  1. Susunan pengurus pusat disahkan oleh Pengasuh.
  2. Susunan pengurus daerah disahkan oleh pengurus pusat.

BAB X
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17

  1. Pelindung bertugas melindungi organisasi HIMAWAN
  2. Penasihat secara kolektif mempunyai tugas:
  3. Memberikan bimbingan, arahan dan pembinaan dalam rangka untuk mencapai tujuan organisasi.
  4. Melakukan pengawasan dan melakukan koreksi terhadap pengurus harian, departemen-departemen pada pelaksanaan organisasi HIMAWAN.
  5. Membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan usaha sesuai dengan AD/ART organisasi HIMAWAN.

Pasal 18

  1. Pengurus harian mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan jalannya organisasi sesuai dengan AD/ART HIMAWAN.
  2. Pengurus Pusat berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Kubro.
  3. Pengurus Daerah mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.

Pasal 19

Departemen-departemen adalah alat kelengkapan organisasi HIMAWAN yang bertugas dan berfungsi sebagai pelaksana program-program organisasi HIMAWAN.

 

BAB XI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 20

  1. Pengurus organisasi HIMAWAN berkewajiban
  2. Melaksanakan amanat organisasi
  3. Melakukan koordinasi dan konsultasi antar pengurus
  4. Menjalin komunikasi dengan Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo dengan Pengasuh.
  5. Memberikan bimbingan dan arahan kepada anggota melalui Pengurus Daerah dan koordinator daerah.
  6. Pengurus berhak membuat kebijaksanaan, keputusan dan peraturan baru organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi HIMAWAN.

BAB XII
RAPAT-RAPAT
Pasal 21

  1. Rapat pleno pengurus diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  2. Rapat insidentil dilaksanakan apabila diperlukan.

 

BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 22

  1. Keuangan HIMAWAN berasal dari :
  2. Iuran anggota sebesar 10.000 pertahun.
  3. Sumbangan anggota dan masyarakat bersifat ikhlas tidak memaksa.
  4. Dana lain.
  5. Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dilaporkan oleh bendahara organisasi HIMAWAN sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
  6. Tahun buku organisasi HIMAWAN dimulai setelah terpilih pengurus organisasi HIMAWAN.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22

  1. Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam anggaran rumah tangga atau keputusan pengurus pusat dan daerah.
  2. Anggaran rumah tangga ini dapat diubah oleh musyawarah anggota.

 

Ditetapkan di  : Berjan Purworejo

Pada Tanggal  : 25 Ramadhan 1438 H/ 20 Juni 2017 M

Ketua umum Sekretaris umum
Ky. Muhammad Atiq al-Luthfi Anwar Ma’rufi, SHI, M.Ud.