ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ALUMNI DAN WALI SANTRI
PONDOK PESANTREN AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO
(HIMAWAN)

 

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Dan Wali Santri An-Nawawidisingkat HIMAWAN, didirikan di BerjanPurworejo pada tanggal 18 Sya’ban 1433 H bertepatan 7 Juli 2012 M untuk jangka waktu yang tak terbatas.

Pasal 2
Organisasi HIMAWAN berkedudukan di Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo.

  1. Pengurus Pusat HIMAWAN bertempat di Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo.

BAB II
SIFAT ORGANISASI
Pasal 3
Aqidah
HIMAWAN sebagai organisasi yang beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah Ala Madzhibil Arba’ah.

Pasal 4
Azas
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, organisasi HIMAWAN berpedoman kepada KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang  adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB III
LAMBANG
Pasal 5
Lambang HIMAWAN terdiri dari bola dunia yang bergambarkan 4 (empat) satu kitab dan pena yang dikelilingi 9 (Sembilan) bintang serta nama organisasi, di bawahnya tertera tulisan HIMAWAN yang diberi bingkai luar dengan garis tunggal, kesemuanya dibingkai dalam persegi lima bergaris tunggal.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan organisasi HIMAWAN adalah melestarikan ajaran menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6 diatas, organisasi HIMAWAN melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
* Bidang pendidikan dan dakwah : menyelenggarakan pendidikan formal dan informal berbasis pesantren
* Bidang Sosial :mengembangkan Dakwah Islamiyah
* Bidang Ekonomi :pemberdayaan Ekonomi Alumni
*Bidang Peranan Wanita :pemberdayaan Alumni Wanita

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Keanggotaan organisasi HIMAWAN terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
2. Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 9
Anggota organisasi HIMAWAN berkewajiban mendukung usaha yang dijalankan organisasi HIMAWAN dan berhak :
* Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan organisasi HIMAWAN.
*Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lainnya diatur dalam anggaran rumah tangga.

 

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi HIMAWAN terdiri dari:
* Pengurus Pusat (PP)
* Pengurus Daerah (PD)
* Koordinator Daerah (KD)

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan organisasi HIMAWAN terdiri atas Majelis Pelindung atau Pembina, Penasehat, Pengurus Harian dan departemen-departemen.

 Pasal 12
1. Masa jabatan tersebut dalam pasal 11 adalah 4 (empat) tahun.
2. Bisa dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan dilingkungan organisasi HIMAWAN meliputi:
* Musyawarah Kubro/Nasional.
*Musyawarah Pusat.
*Musyawarah Daerah.

Pasal 14
Musyawarah Kubro adalah Musyawarah tertinggi yang diikuti pengurus pusat dan utusan pengurus daerah.

  1. Ketentuan permusyawaratan seluruh anggota sebagaimana maksud pasal 13 ayat 1, didalam anggaran rumah tangga.
  2. Musyawarah Pusat adalah Musyawarah Pengurus Pusat.
  3. Musyawarah Daerah adalah Musyawarah Pengurus Daerah.

Pasal 15
Permusyawaratan pengurus diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB IX
KEUANGAN
PASAL 16
1. Sumber dana di organisasi himawan diperoleh dari:
a. Iuran anggota HIMAWAN.
b. Sumbangan anggota dan masyarakat.
c.Usaha-usaha lain yang halal dan tidak memikat.
2. Penggunaan dana organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.

 

BAB X
PERUBAHAN
Pasal 17
Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Musyawarah Kubro.

 

BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
1. Sesuatu yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.

 

Ditetapkan di  : Berjan Purworejo
Pada Tanggal  : 25 Ramadhan 1438 H/ 20 Juni 2017 M

Ketua umum

Sekretaris umum

Ky. Muhammad Atiq al-Luthfi

Anwar Ma’rufi, SHI, M.Ud.